Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

wow : Ditanya Soal Dana Operasional Sebesar Rp 2.7 Miliar, Anies Malah Jawab Begini

.com Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bungkam dikala ditanya terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana operasional yang diterimanya.

Mantan Menteri Pendidikan itu eksklusif pergi atau "ngeloyor" menjauh dari kerumunan wartawan yang tengah melaksanakan wawancara atau doorstop di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/11/2017).

Alih-alih menjawab detail penggunaan dana operasional, Anies justru mengalihkan topik pembicaraan menjadi soal kepastian status staf pribadi dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Kalau pemanfaatan [dana operasional] ada banyak. Namun, yang terpenting yaitu semua orang yang yang bekerja di kantor ini harus ada surat pengangkatan jadi terang tanggung jawab. Bayangkan, [mereka] mau mewakili Gubernur menemui warga atau pihak lain, tetapi tak punya surat pengangkatan," katanya, Rabu (23/11/2017).

Tranparansi penggunaan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memang menjadi "trending topic" di kalangan warga Ibu Kota.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109/2000 perihal Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Gubernur DKI mendapatkan honor pokok sebesar Rp3,2 juta/bulan dan pinjaman jabatan Rp5,4 juta/bulan. Sementara itu, Wakil Gubernur DKI memperoleh honor pokok Rp2,6 juta/bulan dan pinjaman jabatan Rp4,3 juta/bulan.
Selain honor pokok dan tunjangan, Anies dan Sandiaga Uno juga mendapatkan dana operasional. Dana operasional tersebut diambil dari pendapatan orisinil kawasan (PAD).

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, dana operasional Anies-Sandi untuk Oktober sudah disalurkan. Dana operasional masih diambil 0,13% dari PAD yang berkisar Rp49 triliun. Adapun besar 0,13% ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama ibarat dulu, yaitu 60:40," kata Mawardi.

Dengan demikian, Anies mendapatkan 60% atau sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu, Sandi mendapatkan porsi 40% atau Rp1,8 miliar setiap bulan. Mawardi menyampaikan dana operasional itu menjadi wewenang Gubernur dan Wagub dikala ini. Namun, penyaluran rutin kepada jajaran di bawah masih terus dilakukan ibarat pada abad Ahok menjabat.

"(Dana operasional) untuk Sekretaris Daerah hingga dikala ini masih Rp100 juta per bulan, Wali Kota Rp 50 juta, dan Bupati Kepulauan Seribu Rp 30 juta per bulan," kata Mawardi.

Menurut tim Ahok, staf Ahok tidak digaji dengan melibatkan pihak swasta, melainkan memakai uang operasional yang secara rutin diterima gubernur. Uang operasional itu pun tidak dipakai sepenuhnya untuk Ahok secara pribadi.

"Operasional gubernur selama Pak Ahok menjabat dibagikan setiap bulannya untuk operasional sekda (sekretaris daerah), lima wali kota, dan satu bupati," ujar tim Ahok lewat akun Instagram resmi milik Ahok, @basukibtp, Selasa (21/11/2017).




Sumber http://www.gentanusa.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top