Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

wow : Novanto: Saya Baru Sekali Dipanggil Tersangka, Sudah Ditangkap


.com   Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto membantah dirinya bolos dalam investigasi sebagai saksi kasus e-KTP, dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Seperti diketahui, Novanto sebelumnya tiga kali tidak hadir dalam pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dalam kasus tersebut.

Novanto mengatakan, ia selalu menawarkan balasan untuk tiga kali pemanggilan sebagai saksi dalam kasus Anang.

"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali aku diundang aku selalu menawarkan alasan balasan alasannya ada tugas-tugas, adalah (saat) menyangkut saksinya saudara Anang," kata Novanto, usai investigasi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Novanto menyatakan, KPK gres satu kali memanggilnya sebagai tersangka, sesudah ia ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Saya dipanggil menjadi tersangka gres sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujar Novanto.

Pada Rabu (19/11/2017) malam, KPK memindahkan Novanto dari RSCM. Penindahan tersebut untuk menahan Novanto di rutan KPK.

Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai semenjak 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017.

Penahanannya kemudian dibantarkan alasannya mesti dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang ia alami.

Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan kendaraan beroda empat di daerah Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.

Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melaksanakan siaran langsung.

Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu forum antirasuah berencana mendatangi KPK untuk menawarkan keterangan.

Adapun KPK memburu Novanto sesudah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dikala menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.



Sumber: kompas.com
Sumber http://www.gentanusa.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top