Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

wow : Novanto Ajukan Surat Perlindungan Hukum ke Presiden, Kapolri dan Kejaksaan Agung


.com   Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto mengatakan, dirinya mengajukan surat pemberian kepada Presiden RI Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Novanto ketika keluar dari gedung KPK, usai menjalani investigasi awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).

Tidak hanya kepada Presiden, Novanto juga mengajukan pemberian kepada pimpinan forum penegak hukum.

"Saya sudah melaksanakan langkah-langkah, dari mulai melaksanakan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada pemberian aturan kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan aku sudah pernah praperadilan," kata Novanto.

Pada Rabu (19/11/2017) malam, KPK memindahkan Novanto dari RSCM. Penindahan tersebut untuk menahan Novanto di rutan KPK.

Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai semenjak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

KPK eksklusif melaksanakan pembantaran penahanan alasannya Novanto harus dirawat di RSCM pasca-kecelakaan yang ia alami.

Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan kendaraan beroda empat di daerah Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.

Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melaksanakan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu forum antirasuah berencana mendatangi KPK untuk menawarkan keterangan.

Adapun KPK memburu Novanto sesudah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka perkara korupsi proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan ketika menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.



Sumber: kompas.com
Sumber http://www.gentanusa.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top