.com Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Minggu (19/11/2017). Novanto dibawa dari RSCM, untuk ditahan di Rutan KPK.
Novanto tiba Minggu jelang tengah malam atau sekitar pukul 23.40 WIB di Gedung Merah-Putih KPK. Begitu tiba, petugas KPK terlihat menghantar dingklik roda untuk pakai Novanto.
Kursi roda yang diduduki Novanto itu lalu didorong menuju pintu masuk yang kerap digunakan tahanan untuk keluar atau masuk KPK.
Novanto terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Di balik rompinya ia terlihat mengenakan baju kemeja putih, dan mengenakan celana panjang hitam.
Kalau dikala keluar RSCM wajah Novanto ditutupi pengacara dan sejumlah orang, di KPK wajahnya sanggup disorot terang kamera wartawan.
Ekspresi Novanto terlihat datar. Kedua tangannya bersandar pada pinggiran dingklik roda. Ia hanya sekali terlihat mengangkat salah satu tangannya ke arah wartawan sebelum memasuki gedung KPK.
Tidak terdengar Novanto menunjukkan respons atas pertanyaan wartawan, yang meminta jawaban seputar penahanannya.
Saat tiba di KPK, dahi Novanto juga tidak ditutupi apapun. Di bab dahi kanannya memang masih terlihat bekas benjolan yang memerah.
Petugas banyak mengawal Novanto masuk ke dalam gedung KPK. Selain petugas KPK, terlihat pula petugas kepolisian, termasuk yang membawa senjata laras panjang.
Rencananya, Novanto akan ditahan di Rutan KPK. Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai semenjak 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017.
Namun, penahanannya dibantarkan alasannya yakni masih dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang ia alami.
Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan kendaraan beroda empat di daerah Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melaksanakan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu forum antirasuah berencana mendatangi KPK untuk menunjukkan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto sehabis yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dikala menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Sumber: kompas.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar