.com Setya Novanto jadinya dibawa ke rutan KPK sesudah beberapa kali berhasil menghindari tahanan. Kini sang orang sakti itu harus tidur satu ruangan dengan Kakus.
Novanto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dibawa ke dari RSCM Kencana ke KPK pada Minggu (19/11/2017) pukul 23.39 WIB. Dia kemudian menjalani investigasi perdana sebagai tersangka kurang lebih selama satu jam kemudian kemudian dibawa ke rutan yang masih satu kompleks dengan gedung KPK.
Sebelum dibawa ke KPK, Novanto sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tahanan. Namun alasannya masih dirawat di rumah sakit akhir kecelakaan, Ketum Golkar tersebut dibantarkan.
Awalnya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau yang tak jauh dari lokasi kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11). Namun KPK kemudian merujuk beliau untuk dirawat di RSCM. Lembaga antirasuah itu juga meminta IDI terlibat untuk memperlihatkan second opinion.
Sempat disebut terluka parah hingga kepalanya abuh sebesar bakpao, dokter kemudian menyatakan Novanto sudah tidak membutuhkan rawat inap lagi. Pada Minggu (19/11) malam, Novanto kemudian pribadi dibawa ke KPK.
"Benar adanya bahwa semenjak Jumat yang kemudian pasien SN itu dikirim dari RS sebelumnya ke RSCM untuk dilakukan serangkaian investigasi dan kemudian Jumat tersebut, Sabtu hingga Minggu ini serangkaian wawancara medis dan investigasi jasmani dan beberapa investigasi penunjang dilakukan untuk menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan, dan memperlihatkan penatalaksanaan sesuai yang dibutuhkan," urai Direktur RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD ketika jumpa pers bersama KPK, Minggu (19/11).
"Hingga tim dokter RSCM menyatakan yang bersangkutan tidak ada indikasi lagi dirawat inap," imbuhnya.
Dengan memakai dingklik roda, Novanto dibawa ke KPK menumpang kendaraan beroda empat tahanan. Tiba di KPK, beliau sudah mengenakan rompi oranye, tanda seorang tahanan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan Novanto tetap akan diperlakukan sama menyerupai tahanan lainnya. Meski berstatus ketua DPR, tak ada perlakuan istimewa yang diberikan untuknya.
"Perlakuan di rutan sama untuk seluruh tahanan, alasannya prinsipnya sama. Namun dari aspek kesehatan juga berlaku sama dengan yang lain. Kalau memang ada keluhan sakit yang membutuhkan tindakan-tindakan lebih lanjut itu akan diperlakukan sama," tegas Febri.
Novanto dipindahkan ke Rutan KPK alasannya tim dokter menyatakan beliau tidak membutuhkan rawat inap lanjutan. Selama di RSCM, tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaksanakan assessment kondisi Novanto hingga jadinya dinyatakan sanggup dipindahkan ke Rutan.
Dia ditahan di rutan KPK yang baru. Lokasinya masih satu kompleks dari kantor KPK. Novanto menempati tahanan berukuran 2,5 meter x 2,5 meter. Tempat tidurnya berupa cor-coran semen setinggi 0,5 meter dengan rongga di bawahnya.
![]() |
Rutan KPK. (Foto: Tsarina Maharani/detikcom). |
Di ruang tahanan itu pula, ada 1 WC duduk (kakus) dan 1 keran. Selain itu, ada pula ruangan luas kawasan para tahanan berkumpul. Di rutan yang bernuansa abu-abu tersebut, terdapat juga kawasan terbuka dengan tembok setinggi kurang lebih 15 meter bagi tahanan untuk menjemur pakaian dan berkegiatan lainnya.
Novanto sendiri usai diperiksa dini hari tadi menyatakan telah meminta pertolongan hukum. Dia meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, hingga Kejagung.
"Saya mematuhi aturan dan saya sudah melaksanakan langkah-langkah. Dari mulai melaksanakan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada pertolongan hukum, kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto.
Dia juga telah meminta pertolongan kepada Komisi III dewan perwakilan rakyat yang membidangi hukum. Novanto pun menyatakan kondisinya masih sakit dan terluka berat akhir kecelakaan.
"Ya saya sudah mendapatkan tadi (penahanan) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo alasannya tabrakan. Di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki dan di tangan dan juga di kepala masih memar," bebernya.
Meski sudah meminta pertolongan kepada beberapa pihak, Novanto yang disebut sebagai orang sakti itu harus mendekam di balik sel. Kolega Novanto di DPR, Fahri Hamzah sempat menyebutnya sebagai orang sakti.
"Siapa yang mau bela Novanto, silakan saja, itu orang sakti juga kok," tutur Fahri beberapa waktu lalu.
Novanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Dia selaku anggota dewan perwakilan rakyat disangka gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini kali kedua Novanto ditetapkan sebagai tersangka sesudah sebelumnya beliau sempat memenangkan praperadilan soal status tersangkanya.
(elz/gbr)
Sumber: detik.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar