
Dalam debat pendapat di aktivitas talk show itu, disebutkan bahwa "Prof Mahfud MD Bungkam Kedua Pengacara Setya Novanto".
Hal itu sesuai dengan judul yang dicantumkan 'Indonesia Lawyers Club'.
Menurut Fredrich, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.
Ia menganggap, pernyataan Mahfud MD itu telah merugikan kliennya.
Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa tetapkan bahwa Novanto melanggar adat alasannya yaitu akal-akalan sakit untuk menghindari proses hukum.
"Dia emang dokter, emang ia tahu, ia itu kan melemparkan warta yang merugikan klien saya. Apakah ia dokter, bukan kan, ia kan mantan hakim-kan. Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa ia melemparkan warta menyampaikan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )
Fredrich bahkan mengancam, kalau Mahfud tidak bisa mengambarkan Novanto hanya berpura-pura sakit, ia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.
"Kalau ia dalam hal ini tidak bisa mengambarkan berarti ia melaksanakan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.
Dia mempertanyakan kapasitas Mahfud yang mendorong MKD untuk memberhentikan Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR.
"Jangan lah menunjukkan komentar di luar kemampuan dia, kapasitas ia itukan kapasitas mantan pejabat. Makara jangan menunjukkan komentar, jangan menciptakan gaduh, jangan memfitnah orang, itu saran saya. Itu berarti ia kan fitnah sekarang," ujar Fredrich.
Menurut Fredrich, seruan Novanto untuk tidak tak dicopot sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat bukan urusan Mahfud.
Novanto sebelumnya lewat surat dari balik jeruji KPK meminta diberikan kesempatan mengambarkan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Enggak ada urusan sama ia (Mahfud), urusan apa sama dia. Surat itu ditujukan sama ia enggak kan, enggak ada hubungannya kan, instansi yang terima saja enggak ngoceh, kok ia ikut ngoceh enggak pada tempatnya," ujar Fredrich.
Sebelumnya Mahfud mendorong MKD segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai Ketua atau pun anggota DPR.
Mahfud meminta MKD tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan KPK.
"Sebagai surat itu sah ya. Tapi seruan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. dewan perwakilan rakyat ini milik rakyat yang lalu diwakili oleh organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis.
Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka. Namun, MKD bisa memakai alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin dewan perwakilan rakyat alasannya yaitu sudah berada di tahanan KPK.
Selain itu, MKD juga bisa tetapkan bahwa Novanto melanggar adat alasannya yaitu akal-akalan sakit untuk menghindari proses hukum.
"Perilaku Setya Novanto melanggar adat luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto akal-akalan sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, alasannya yaitu nyatanya investigasi dokter ia tidak sakit. Berarti ia akal-akalan sakit," ucap Mahfud.
Berikut video Mahfud MD di aktivitas ILC:
Sumber: tribunnews.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar