Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

wow : Trending di YouTube! Saat Mahfud MD Bikin Dua Pengacara Setya Novanto Terdiam, Simak Videonya


.com   Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto soal kronologi kecelakaan kendaraan beroda empat dan sejumlah hal yang terkait kasus Setnov.

Dilansir dari akun YouTube @Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (21/11/2017), Mahfud MD menyoroti beberapa hal yang disampaikan oleh pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, yang dianggap tidak sesuai dan kontroversial.

Dramatisasi Sebuah Pembelaan

Mahfud MD memperlihatkan pernyataan bahwa cara Otto menjelaskan kasus Setya Novanto sama ibarat ketika ia menjelaskan kasus Jesica Kumala Wongso, yakni dengan mendatangi klien dan menanyakan kondisi klien.

Mahfud MD mencontohkan ketika Otto menanyakan kepada Setya Novanto, ia mau bersikap kooperatif atau tidak, hal ini disebut dramatisasi sebuah pembelaan oleh pengacara.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut boleh dilakukan, namun hakim tidak bodoh, sehingga niscaya akan sanggup menilai mana yang benar dan tidak.

Praperadilan 2 Kali

Mahfud MD menyampaikan praperadilan 2 kali yang dilakukan oleh Setya Novanto ialah boleh, dan tidak tidak boleh dalam aturan-aturan.

Asas Praduga tak Bersalah

Sebelumnya, pengacara meminta diberlakukan asas praduga tak bersalah kepada Setya Novanto, sehingga tidak sembarangan menuduh Setnov terlibat korupsi dan sebagainya.

Hal tersebut dibantah oleh Mahfud MD, yang menyampaikan bahwa asas praduga tak bersalah itu bukan berarti tidak boleh menerka orang bersalah, sesorang boleh melaksanakan hal tersebut dengan melihat situasi dan kondisi.

Asas praduga tak bersalah berdasarkan Mahfud MD ialah tidak boleh memperlakukan orang yang diduga bersalah ibarat orang yang divonis atau sudah dinyatakan bersalah.

Dalam kasus Setya Novanto, misalnya ialah dengan tidak menyita aset, melelang asetnya, dan tetap dibayarkan gajinya, sebab belum diputus bersalah oleh pengadilan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan polisi, KPK, dan penegak aturan lainnya memulai kasus dari praduka tak bersalah, sebab itu muncul istilah terduga, tersangka.

Hal tersebut sanggup menjadi awal sebuah petunjuk untuk melanjutkan perkara.




Setiap Persidangan Setnov Berperan

Mahfud MD memberi pola pernyataan "Dalam setiap persidangan Setnov berperan" ini bukan bukti, tapi petunjuk untuk hingga pada bukti sebenarnya.

Menyuruh Orang di Persidangan tak Kenal Setnov

Mahfud MD memberi pola lainnya "Setnov dalam persidangan menyuruh orang tiba dan mengaku tidak mengenal dirinya", hal ini juga merupakan petunjuk.

Setnov Tiba-tiba Sakit, Tiba-Tiba Sembuh

Setya Novanto tiba-tiba sakit, dan tiba-tiba sembuh, terkait ketika ia dipanggil, hal ini juga merupakan petunjuk kasus Setya Novanto.

"Sakit ini, sakit itu, dikepalanya ada lemper, dan sebagainya itu, lalu sesudah praperadilan sembuh, ketika tersangka lagi, tiba-tiba tabrak," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan ketika ini pembuktian secara ilmiah sudah maju, ibarat ilmu-ilmu psikologi, dan lain sebagainya.

Minta Perlindungan ke Berbagai Pihak

Setya Novanto meminta pinjaman ke polisi hingga presiden, hal ini berdasarkan Mahfud MD lucu, sebab ia menganggap Setya Novanto sudah diberikan perlindungan.
Seperti ketika ia dikawal oleh petugas, berbeda dengan pencuri amplifier yang dibakar massa, tidak diberi perlindungan.

Mahfud MD mempertanyakan, pinjaman apa lagi yang diharapkan oleh Setya Novanto, sebab menurutnya Setnov sudah sangat dilindungi oleh negara dengan diperlakukan sesuai undang-undang dan aturan yang ada.

Pengacara Ingin Laporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional

Pernyataan tersebut pernah dilontarkan oleh Fredrich Yunadi, hal ini lalu menjadi tertawaan oleh Mahfud MD, sebab berdasarkan MAhfud MD, Pengadilan HAM Internasional hanya mengurusi kejahatan besar ibarat kemanusiaan, genosida, dan sengketa antar negara, bukan kasus ibarat Setnov.

Hak Imunitas DPR

Pengacara Setya Novanto pernah mengungkit-ungkit hak imunitas DPR, dan ini juga sempat dijadikan alasan Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

Menurut Mahfud MD, hak imunitas dewan perwakilan rakyat itu bukan hukum, dan tidak menyangkut pelanggaran-pelanggaran terhadap sopan santun dan kasus korupsi ibarat yang menjerat Setya Novanto.

Mahfud MD juga mengatakan, bahwa sesuai tap MPR No. 6 Tahun 2001, yang isinya pejabat negara  yang menerima sorotan publik sebab tingkah laris dan kebijakannya, harus mundur dari jabatannya tanpa menunggu putusan pengadilan.

Main Sirkus dan Akrobat

Menurutnya, perilaku Setya Novanto yang akal-akalan sakit hanyalah suatu upaya untuk menunggu praperadilan dan menghindari hukum.

Karena sesudah diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Setya Novanto terbukti baik-baik saja dan tidak sakit. (*)



Sumber: tribunnews.com
Sumber http://www.gentanusa.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top