Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

wow : Pakai 4 Akun dengan Foto Ibu Negara, Laki-Laki Ini Sebar Ujaran Kebencian dan Hoax di Medsos. Begini Nasibnya Sekarang..

 Fajrul Annam Sebar Ujaran Kebencian dan Hoax di Medsos wow :    Pakai 4 Akun dengan Foto Ibu Negara, Laki-Laki Ini Sebar Ujaran Kebencian dan Hoax di Medsos. Begini Nasibnya Sekarang.. .com Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia menangkap pemilik akun media umum Facebook Fajrul Annam, Hazbullah (38) di kediamannya, Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hazbullah memakai foto Ibu Negara Iriana Joko Widodo di akun Facebook untuk mengembangkan ujaran kebencian, info bohong (hoax) yang bernuansa provokasi serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, saya tersebut juga dipakai untuk menghina presiden Jokoei serta sejumlah tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.

"Satgas (Satuan Tugas) Patroli Siber Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia kembali menangkap pelaku hate speech, Hazbullah," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11).

 Fajrul Annam Sebar Ujaran Kebencian dan Hoax di Medsos wow :    Pakai 4 Akun dengan Foto Ibu Negara, Laki-Laki Ini Sebar Ujaran Kebencian dan Hoax di Medsos. Begini Nasibnya Sekarang..
Fajrul Annam

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Hazbullah, antara lain, satu unit telepon seluler, dua kartu telepon seluler (sim card), paspor serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Hazbullah.

Dalam telepon seluler yang disita polisi menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam banyak sekali bentuk.

Fadil menuturkan, Hazbullah mengaku telah menciptakan sebanyak empat akun media umum yang memakai foto wajah Irana untuk menyamarkan identitas dan mendistribusikan banyak sekali konten terlarang ke beberapa grup di media sosial.

"Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melaksanakan kejahatan tersebut," katanya.

Hazbullah terancam jeratan pidana Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 dan atau Pasal 4 (b) 1 UU Nomor 40 Tahun 2006 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan bahaya enam tahun penjara.

"Saat ini masih melaksanakan investigasi mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata Fadil.


Sumber: cnnindonesia.com
Sumber http://www.gentanusa.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top