.com Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) apabila keterangannya diharapkan dalam penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto.
Nazaruddin siap menceritakan apa yang dia ketahui wacana keterlibatan Ketua dewan perwakilan rakyat RI tersebut dalam proyek e-KTP.
"Saya siap untuk bantu KPK dalam semua perkara yang aku tahu dan aku tidak mau tambah-tambahkan, tidak mau kurangi. Semuanya sudah aku ceritakan sama KPK. Saya selalu akad membantu KPK," ujar Nazaruddin ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurut Nazar, baik nama Setya Novanto maupun sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat lain yang dia ketahui ikut mendapatkan pedoman uang dalam proyek e-KTP telah disampaikan kepada KPK.
Bahkan, semua keterangan itu telah dia sampaikan dalam isu program investigasi (BAP) semenjak 2013.
Salah satunya, dalam BAP, Nazaruddin menyebut ada pinjaman uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Setya Novanto di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung dewan perwakilan rakyat RI Senayan, Jakarta.
Selain itu, pembagian uang juga diberikan kepada ketua dan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat dan Badan Anggaran dewan perwakilan rakyat RI.
Sebelumnya, KPK melaksanakan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sehabis diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut KPK, Novanto berperan dalam pinjaman suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di dewan perwakilan rakyat RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto diduga mengatur biar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, dia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Sumber: kompas.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar