Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

wow : Mahfud MD tak Takut Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Justru akan Laporkan Balik Fredrich!

.com   Pakar aturan tata negara Mahfud MD tak mempermasalahkan niat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkannya ke polisi.

Fredrich mengancam melapor ke polisi sebab Mahfud menyebut SetyaNovanto akal-akalan sakit untuk menghindari proses hukum.

Mahfud menegaskan, ia memiliki argumen berpengaruh menyebut Setya Novanto akal-akalan sakit.

Awalnya, kata Mahfud, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Saat itu, ada larangan dari dokter Setya Novanto dihentikan dijenguk. Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani rawat inap.

Namun, sesudah KPK memindahkan Novanto ke RSCM, dokter di rumah sakit tersebut dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto tidak perlu dirawat inap.

"Apa itu kesimpulannya, kecuali pura-pura?" ujar Mahfud ketika dihubungi, Kamis (23/11/2017).

Mahfud siap menjalani investigasi oleh kepolisian. Bahkan, ia juga mengancam akan turut melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya ke polisi.

"Malah saya nanti yang akan lapor lebih dulu semoga diselidiki semuanya. Semua itu, kan, hanya episode dari akrobat sajalah," kata Mahfud.

Mahfud meyakini pihak RSCM dan IDI memiliki data diagnosis yang lengkap terkait kondisi kesehatan Novanto dan data itu dapat dibuka kepada penegak hukum.

Mahfud juga mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas masalah kecelakaan yang dialami Setya Novanto ini.

"Dokternya juga harus diperiksa, pengacaranya juga yang bohong harus diperiksa. Yang bilang kendaraan beroda empat hancur, yang bilang ada (benjol sebesar) bakpao di kepalanya (Setya Novanto). Itu kan bohong semua. Malah itu yang harus dilaporkan," ucap Mahfud.

Rugikan Novanto

Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.

Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.
Fredrich bahkan mengancam, jikalau Mahfud tidak dapat mengambarkan Novanto hanya berpura-pura sakit, beliau akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.

"Kalau beliau dalam hal ini tidak dapat mengambarkan berarti beliau melaksanakan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.

Sebelumnya, pihak pengacara menyebut kliennya, Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terluka parah dan menjadikan benjolan sebesar bakpao di dahi akhir kecelakaan kendaraan beroda empat di Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2017.

Namun, hanya tampak memar dan lecet merah di dahi Novanto ketika ia muncul kali pertama tanpa perban dan epilog kepala di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam.

Novanto tiba di Gedung KPK pada pukul 23.40 WIB sesudah dijemput oleh tim penyidik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Novanto memakai sandal kulit warna hitam turun dari kendaraan beroda empat tahanan dan eksklusif menaiki dingklik roda di depan Gedung KPK.

Rompi warna oranye bertuliskan "Tahanan KPK" juga telah dikenakan oleh Ketua Umum Partai Golkar itu di luar kemeja putihnya.

Novanto selaku tersangka dan tahanan masalah perkara dugaan korupsi e-KTP dijemput dan eksklusif dilakukan penahanan oleh tim penyidik KPK sesudah pihak RSCM dan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan yang bersangkutan tidak perlu lagi dirawat inap.

Diberitakan, Novanto yang telah berstatus tersangka dan menjadi buronan pihak KPK, justru dikabarkan mengalami kecelakaan kendaraan beroda empat tunggal di Permata Hijau, Jaksel, pada Rabu malam, 15 November 2017.

Padahal, ketika itu tersiar kabar Novanto akan mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri.

Kuasa aturan Novanto, Fredrich Yunadi, sempat memberikan kepada media massa bahwa kliennya itu mengalami kecelakan kendaraan beroda empat yang cukup hebat.

Sumber: tribunnews.com
Sumber http://www.gentanusa.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top