.com Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendorong semoga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai Ketua atau pun anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahfud meminta MKD tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai surat itu sah ya. Tapi undangan untuk tidak diganti itu sanggup ditolak. dewan perwakilan rakyat ini milik rakyat yang lalu diwakili oleh organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Mahfud mengatakan, Novanto memang gres berstatus tersangka.
Namun, MKD sanggup memakai alasan bahwa Novanto tidak sanggup lagi memimpin dewan perwakilan rakyat alasannya ialah sudah berada di tahanan KPK.
Selain itu, MKD juga sanggup tetapkan bahwa Novanto melanggar watak alasannya ialah akal-akalan sakit untuk menghindari proses hukum.
"Perilaku Setya Novanto melanggar watak luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto akal-akalan sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, alasannya ialah nyatanya investigasi dokter beliau tidak sakit. Berarti beliau akal-akalan sakit," ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan, aturan dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 memungkinkan hukuman pelanggaran watak lebih dulu dijatuhkan tanpa harus menunggu hukuman pidana.
Hal ini sudah pernah terjadi ketika pemberhentian Akil Mochtar dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Tidak usah menunggu putusan hukum. Sanksi etik sanggup mendahului hukum. Kecuali dewan perwakilan rakyat takut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengatakan, ada dua kemungkinan yang menciptakan dewan perwakilan rakyat takut mengambil perilaku terhadap Novanto.
Pertama, takut alasannya ialah teror secara fisik dan kedua takut alasannya ialah akhir dari kolusi.
"Bisa saja terjadi kolusi, kongkalikong dengan Novanto dan seluruh ekor-ekornya. dewan perwakilan rakyat jadi tidak berani ambil sikap," kata dia.
Dari dalam tahanan KPK, Novanto sebelumnya menulis surat untuk pimpinan dewan perwakilan rakyat dan DPP Partai Golkar.
Pada intinya, dalam surat itu, Novanto meminta semoga ia tak diberhentikan baik sebagai ketua dewan perwakilan rakyat atau pun sebagai ketua umum Golkar.
Ia meminta diberi kesempatan menandakan dirinya tak bersalah.
Rapat pleno DPP Partai Golkar pun mengabulkan undangan Novanto. Statusnya sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua dewan perwakilan rakyat gres akan diputuskan sehabis putusan praperadilan yang diajukan Novanto diketok.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mendapatkan surat dari Setya Novanto. Namun, ia menegaskan bahwa MKD ialah forum independen dan tak sanggup diintervensi oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat sekalipun.
Namun, MKD sampai sekarang belum memulai sidang terhadap Novanto alasannya ialah beralasan menunggu rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.
Penulis: Ihsanuddin
Sumber: tribunnews.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar