.com Beredar surat di media umum yang mengatakan adanya pungutan Rp 100.000 per rumah di RT 02 RW 08, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pungutan itu disebut akan dipakai untuk biaya pencucian dan pengerukan jalan masuk got yang dikerjakan pemborong.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pungutan di lingkungan RT dan RW ialah hal yang lumrah selama warga tidak merasa keberatan.
"Sebetulnya dari praktiknya di lapangan banyak sih RT/RW yang mengutip dan itu tidak dihentikan selama ada kerelaan daripada warga," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).
Sandi lalu menceritakan bahwa beliau pernah bertanya kepada ayahnya yang juga pernah menjadi Ketua RT.
Berdasarkan klarifikasi ayahnya, Sandi menyebut RT/RW biasanya memungut biaya yang akan dipakai untuk melaksanakan aktivitas di luar pekerjaan yang dilakukan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
"PPSU memang hadir di situ dengan kerja keras, tapi ada bagian-bagian yang belum tersentuh oleh PPSU. Jadi, RT/RW kadang kala berinisiatif," kata Sandi.
Meski begitu, Sandi mengingatkan biar pengelolaan iuran yang dipungut RT/RW dikelola secara transparan.
Dia juga mengingatkan biar uang itu betul-betul dipakai untuk kepentingan lingkungan setempat.
"Tapi tentunya pengelolaan ke depannya harus transparan dan warga harus merasa tidak terbebani dan uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran komunitas atau lingkungan yang lebih teratur, lebih bersih," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 ihwal Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembiayaan pelaksanaan aktivitas RT/RW sanggup diperoleh dari swadaya penduduk RT/RW, pemerintah, pemberian lain yang sah dan tidak mengikat, dan/atau usaha-usaha lain yang sah.
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Sumber: tribunnews.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar