Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

wow : Fahri Hamzah Tak Percaya Negara Dirugikan 2,3 Triliun Karena Kasus E-KTP, Jawaban KPK Telak

Fahri Hamzah Tak Percaya Negara Dirugikan  wow :    Fahri Hamzah Tak Percaya Negara Dirugikan 2,3 Triliun Karena Kasus E-KTP, Jawaban KPK Telak .com Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari pernyataan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah yang tidak percaya adanya kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Fahri menantang KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara sebesar itu dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nilai kerugian kasus e-KTP ini merupakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah dibuktikan di persidangan kasus e-KTP yang telah berlangsung.

Dalam kasus e-KTP, ada dua orang terdakwa yang diputus bersalah ialah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

"Pembuktian sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor. Ada baiknya proses persidangan disimak dan putusan pengadilan dibaca," kata Febri, dikala dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/11/2017).
KPK mempersilakan jikalau Fahri punya bukti soal kerugian ini, untuk disampaikan di persidangan.

"Kalau ada bukti sampaikan saja di persidangan nanti," ujar Febri.

Sebelumnya, Fahri menantang KPK membuktikan ada kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP. Menurut dia, audit BPK dan BPKP tidak membuktikan hal tersebut.

Fahri menyebutkan, angka kerugian negara yang selalu disampaikan oleh KPK terkait proyek e-KTP pada 2010 merupakan tudingan yang mengarah ke Senayan.

Sumbernya, berdasarkan dia, berasal dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Fahri melihat ada pola-pola yang dimainkan oleh KPK dan Nazaruddin untuk menyasar parlemen.

"Dia (Nazaruddin) sendiri tidak jadi apa-apa (dalam kasus e-KTP). Tidak pernah diperiksa menjadi tersangka. Orang-orang yang diketahui tidak dijadikan tersangka, tidak pernah diproses," kata Fahri.



Sumber: kompas.com
Sumber http://www.gentanusa.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top