
"Jumlahnya (anggota) juga belum tersedia, tapi anggaran sudah terpasang di sana. Perhitungannya bagaimana? Intinya kan begini, angkanya sudah ada, angka itu kan perhitungan. Nah, pergubnya sendiri belum ada. Harusnya kan itu (jumlah tim) tertuang di pergub," papar Ruslan ketika dimintai jawaban di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Politikus Hanura ini bekerjsama tidak mempermasalahkan keberadaan TGUPP. Sebab, ada-tidaknya tim tersebut merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain mempermasalahkan aturan hukumnya, Ruslan tak oke dengan jumlah anggota TGUPP yang diusulkan. Menurut dia, jumlah 73 orang terlalu banyak, apalagi ada PNS DKI Jakarta yang akan direkrut.
"Kita pikir jumlahnya yang realistis sajalah. Bukan TGUPP-nya yang kita tolak, itu kan kewenangan Gubernur," terperinci dia.
"Kalau PNS kan ada di SKPD-SKPD. Harusnya mereka atau pensiunan bolehlah, yang kita anggap punya kemampuan tersendiri dan ia tidak lagi bekerja, kemampuannya itu dimaksimalkan untuk membantu ini," imbuhnya.
Sebelumnya, 73 orang yang akan masuk dalam TGUPP terdiri atas 45 PNS dan 28 tenaga profesional. Untuk 28 tenaga profesional akan dibagi ke dalam empat bidang.
Satu bidang beranggotakan tujuh orang. Adapun bidangnya ialah ekonomi dan pembangunan, pengelolaan pesisir pantai, harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi.
Sumber: detik.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar