
Hal tersebut disampaikan Anies ketika dikonfirmasi wartawan tentang sumber informasi yang ia dapatkan soal pembiayaan TGUPP yang berasal dari swasta. Anies malah berkilah bahwa dirinya ingin melaksanakan tata kelola yang baik dalam menyusun TGUPP sehingga tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)-nya terperinci serta menuding TGUPP dikala ini tak miliki surat pengangkatan dan tupoksi yang jelas.
"Jadi kami dengan menyusun TGUPP ini, maka semua orang yang diangkat mempunyai surat pengangkatan. Kaprikornus konsekuensi dari pengangkatan gres lalu pada fasilitas, honor dan lainnya. Tapi dengan surat pengangkatan maka tupoksi dan pertanggungjawabannya jelas," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (22/11).
Dengan mempunyai surat pengangkatan, maka pihaknya sanggup mencegah terjadinya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola. Menurutnya dikala membicarakan sebuah tim, gugus maka bukan sekedar membicarakan sumber dana tetapi keberadaan surat pengangkatannya.
"Ada surat pengangkatannya tidak? Individu-individu yang bekerja di sekitar Gubernur itu diangkat dengan surat keputusan apa?" katanya.
Menurutnya, siapapun yang bekerja di pemerintahan harus mempunyai surat pengangkatan berupa Surat Keputusan (SK), gres lalu alokasi dananya.
"Tapi jangan kita bicara sekedar soal dananya dari mana. Pengangkatan-nya! Bayangkan kalau saya membawa orang-orang di sekitar saya itu tidak pernah diberi surat pengangkatan? Tidak ada tupoksi yang terperinci tapi sanggup bekerja atas nama gubernur? Ini tata kelola pemerintahan-nya bagaimana?" katanya.
Pernyataan Anies tersebut seolah mencampuradukkan antara TGUPP dengan staf gubernur yang di masa Basuki Tjahaja Purnama banyak dipekerjakan di bawah Basuki langsung.
Namun anggota TGUPP sebenarnya mempunyai surat resmi bahkan berupa Keputusan Gubernur. Para anggota TGUPP juga diangkat dan dilantik eksklusif oleh gubernur bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan eselon II, III, dan IV. Terakhir, pengangkatan anggota TGUPP dilakukan di bulan Juli 2017 oleh Djarot Saiful Hidayat.
Hanya saja, kalau yang dimaksud Anies yang tidak mempunyai surat pengangkatan ialah staf gubernur, maka sebenarnya itu benar adanya. Sumber SP mengatakan, para staf gubernur semasa Basuki menjabat dahulu memang tidak mempunyai surat pengangkatan alasannya ialah mereka bukan bab resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Setahu saya tidak ada surat pengangkatan untuk staf alasannya ialah mereka bukan bab resmi Pemprov DKI," ujar sumber itu kepada SP, Rabu (22/11).
Sementara itu, Anies tetap berkilah bahwa siapapun yang bekerja di bawah gubernur dan wakil gubernur untuk pemerintahan harus mempunyai surat pengangkatan. Tidak hanya itu, ia juga tetap berkilah dikala ditanyakan wartawan soal darimana ia tahu sumber pembiayaan TGUPP dari swasta.
"Ya jadi nomor satu ada surat pengangkatannya tidak. Itu yang penting!" pungkasnya.
Baca juga: Jawab Tudingan Anies Tim Gubernur Digaji Swasta, Pesan AHOK Nendang Sekali, Begini Katanya...
Sebelumnya Anies menuding TGUPP selama ini didanai oleh swasta, padahal dalam beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan terkait TGUPP, pembiayaan TGUPP berasal dari APBD. Tidak hanya itu, Anies juga menaikkan jumlah anggota TGUPP 12 kali lipat, dari yang semula hanya 15 orang menjadi hampir 80 orang.
Sumber: beritasatu.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar