
Mahfud meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai surat, itu sah ya. Tapi, seruan untuk tidak diganti itu dapat ditolak. dewan perwakilan rakyat ini milik rakyat yang lalu diwakili organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka.
Namun, MKD dapat memakai alasan bahwa Novanto tidak dapat lagi memimpin dewan perwakilan rakyat alasannya yaitu sudah berada di tahanan KPK.
Selain itu, MKD juga dapat memutuskan bahwa Novanto melanggar budpekerti alasannya yaitu akal-akalan sakit untuk menghindari proses hukum.
"Perilaku Setya Novanto melanggar budpekerti luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto akal-akalan sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, alasannya yaitu nyatanya investigasi dokter beliau tidak sakit. Berarti beliau akal-akalan sakit," ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan, aturan dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 memungkinkan hukuman pelanggaran budpekerti lebih dulu dijatuhkan tanpa harus menunggu hukuman pidana.
Hal ini sudah pernah terjadi ketika pemberhentian Akil Mochtar dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Tidak usah menunggu putusan hukum. Sanksi etik dapat mendahului hukum, kecuali dewan perwakilan rakyat takut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengatakan, ada dua kemungkinan yang menciptakan dewan perwakilan rakyat takut mengambil perilaku terhadap Novanto.
Pertama, takut alasannya yaitu teror secara fisik dan kedua takut alasannya yaitu jawaban dari kolusi.
"Bisa saja terjadi kolusi, kongkalikong dengan Novanto dan seluruh ekor-ekornya. dewan perwakilan rakyat jadi tidak berani ambil sikap," kata dia.
Mahfud dianggap memfitnah
Fredrich Yunadi, pengacara Novanto, menilai, pernyataan Mahfud tersebut merupakan suatu fitnah. Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.
"Dia memang dokter, memang beliau tahu, beliau itu kan melemparkan info yang merugikan klien saya. Apakah beliau dokter, bukan, kan, beliau mantan hakim. Dia dulu orang partai, kan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa beliau melemparkan info menyampaikan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Fredrich bahkan mengancam, jikalau Mahfud tidak dapat mengambarkan Novanto hanya berpura-pura sakit, beliau akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.
"Kalau beliau dalam hal ini tidak dapat mengambarkan berarti beliau melaksanakan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.
Baca juga: Heboh! Prof. Mahfud MD Bungkam Dua Pengacara Setya Novanto Soal Penjelasan....
Dari dalam tahanan KPK, Novanto sebelumnya menulis surat untuk pimpinan dewan perwakilan rakyat dan DPP Partai Golkar.
Pada intinya, dalam surat itu Novanto meminta semoga ia tak diberhentikan baik sebagai ketua dewan perwakilan rakyat ataupun sebagai ketua umum Golkar.
Ia meminta diberi kesempatan mengambarkan dirinya tak bersalah.
Sumber: kompas.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar