Mahfud meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai surat, itu sah ya. Tapi, ajakan untuk tidak diganti itu sanggup ditolak. dewan perwakilan rakyat ini milik rakyat yang lalu diwakili organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka.
Namun, MKD sanggup memakai alasan bahwa Novanto tidak sanggup lagi memimpin dewan perwakilan rakyat alasannya sudah berada di tahanan KPK.
Selain itu, MKD juga sanggup memutuskan bahwa Novanto melanggar sopan santun alasannya akal-akalan sakit untuk menghindari proses hukum.
"Perilaku Setya Novanto melanggar sopan santun luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto akal-akalan sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, alasannya nyatanya investigasi dokter ia tidak sakit. Berarti ia akal-akalan sakit," ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan, aturan dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 memungkinkan hukuman pelanggaran sopan santun lebih dulu dijatuhkan tanpa harus menunggu hukuman pidana.
Hal ini sudah pernah terjadi dikala pemberhentian Akil Mochtar dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Tidak usah menunggu putusan hukum. Sanksi etik sanggup mendahului hukum, kecuali dewan perwakilan rakyat takut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengatakan, ada dua kemungkinan yang menciptakan dewan perwakilan rakyat takut mengambil perilaku terhadap Novanto.
Pertama, takut alasannya teror secara fisik dan kedua takut alasannya tanggapan dari kolusi.
"Bisa saja terjadi kolusi, kongkalikong dengan Novanto dan seluruh ekor-ekornya. dewan perwakilan rakyat jadi tidak berani ambil sikap," kata dia.
Mahfud dianggap memfitnah
Fredrich Yunadi, pengacara Novanto, menilai, pernyataan Mahfud tersebut merupakan suatu fitnah. Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.
"Dia memang dokter, memang ia tahu, ia itu kan melemparkan info yang merugikan klien saya. Apakah ia dokter, bukan, kan, ia mantan hakim. Dia dulu orang partai, kan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa ia melemparkan info menyampaikan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, dikala dihubungi Kompas.com, Kamis.
Fredrich bahkan mengancam, kalau Mahfud tidak sanggup menandakan Novanto hanya berpura-pura sakit, ia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.
"Kalau ia dalam hal ini tidak sanggup menandakan berarti ia melaksanakan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.
Dari dalam tahanan KPK, Novanto sebelumnya menulis surat untuk pimpinan dewan perwakilan rakyat dan DPP Partai Golkar.
Pada intinya, dalam surat itu Novanto meminta semoga ia tak diberhentikan baik sebagai ketua dewan perwakilan rakyat ataupun sebagai ketua umum Golkar.
Ia meminta diberi kesempatan menandakan dirinya tak bersalah.
Rapat pleno DPP Partai Golkar pun mengabulkan ajakan Novanto. Statusnya sebagai ketua umum Golkar dan ketua dewan perwakilan rakyat gres akan diputuskan sehabis putusan praperadilan yang diajukan Novanto diketok.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan belum mendapatkan surat dari Setya Novanto. Namun, ia menegaskan bahwa MKD ialah forum independen dan tak sanggup diintervensi oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat sekalipun.
Namun, MKD sampai sekarang belum memulai sidang terhadap Novanto alasannya beralasan menunggu rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.
Sumber: kompas.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar