
Hal itu dikatakan Nazaruddin dikala bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi keterangan Nazaruddin soal pembagian uang yang dicatat dalam informasi program investigasi (BAP). Salah satunya terkait penerimaan oleh Gamawan.
"Kata Gamawan, ia bersedia dikutuk apabila terima uang e-KTP. Bagimana itu," Kata majelis hakim kepada Nazaruddin.
Dalam BAP, Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan dua kali mendapatkan uang e-KTP. Total yang diterima Gamawan, berdasarkan Nazar, 4,5 juta dollar AS.
Nazaruddin tetap berkeyakinan bahwa Gamawan ikut mendapatkan uang.
"Ya, mudah-mudahan itu tidak terkabul yang mulia. Namun, itu benar yang mulia walau aku tidak melihat langsung," kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, dikala itu adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ingin membeli ruko miliknya.
Namun, yang membayar ruko ternyata salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Selain itu, berdasarkan Nazar, menjelang pengumuman pemenang lelang tender proyek e-KTP, ada seruan uang untuk Gamawan.
Informasi itu ia dapatkan dari anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono.
"Paulus bilang, jika enggak dikasih, (Gamawan) enggak mau memutuskan pemenang lelang. Yang minta Pak Azmin Aulia," kata Nazaruddin.
Sumber: tribunnews.com Sumber http://www.gentanusa.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar