Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

wow : Dwina Michaella, Anak Setya Novanto, Tidak Penuhi Panggilan KPK

.com Dwina Michaella yang anak dari Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) pada Jumat (24/11/2017).

Fredrich Yunadi, kuasa aturan Setya Novanto menyatakan bahwa absensi Dwina dikarenakan surat pemanggilan belum diterima oleh yang bersangkutan.

"Belum, alasannya alamatnya kan salah. KPK kirimnya ke kediamannya Pak Setya Novanto. Anak-anaknya sudah punya rumah masing-masing, jadi belum diterima," kata Fredrich ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Menurut Fredrich, surat pemanggilan itu dikirim ke kediaman Setya Novanto yang berlokasi di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru.

"Saya tahunya diinformasikan ada panggilan kemarin. Ada panggilan dikirim ke kediaman kemudian sama pengamanan dalamnya dikasih tahu bahwa anak-anaknya sudah usang tidak tinggal di sana," kata Fredrich menyerupai ya.

Dwina sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

KPK juga sedianya akan menyidik Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis (23/11/2017).

Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan juga tidak ada info alasan ketidakhadirannya.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bantu-membantu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah memutuskan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 bantu-membantu dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi. Mereka juga diduga menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan E-KTP 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 perihal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Sumber: netralnews.com
Sumber http://www.gentanusa.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top